PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 54
BAB 7 — KENAIKAN JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diusulkan oleh pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian dimaksud kepada pimpinan unit kerja yang menangani kepegawaian. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan: a. asli PAK terakhir; b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
