PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 53
BAB 7 — KENAIKAN JENJANG JABATAN DAN PANGKAT
(1) Penyuluh Pertanian yang: a. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat selama 2 (dua) tahun; b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; c. paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal, dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
