PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH PERTANIAN
Pasal 21
BAB 4 — PENGANGKATAN DALAM JABATAN
Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sesuai dengan jumlah Angka Kredit dalam Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
