PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan meliputi pemasukan, surveilans, pembekuan dan pengakuan kembali terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT dan pengeluaran PSAT.
