PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan keamanan PSAT yang dimasukkan ke atau dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Peraturan ini bertujuan agar PSAT yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA tidak mengandung cemaran kimia dan cemaran biologi melampaui batas maksimum serta bahan kimia yang dilarang sehingga aman dan layak dikonsumsi, serta PSAT yang dikeluarkan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA memenuhi persyaratan negara tujuan.
