PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN...
Pasal 25
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pelaksanaan pengawasan keamanan terhadap pemasukan dan pengeluaran PSAT dilakukan secara terintegrasi dengan pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan.
