PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN...
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) PSAT yang sudah dinaikkan ke atas alat angkut di negara asal paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diberlakukan Peraturan ini, pengawasan keamanan PSAT dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian 27/Permentan/PP.340/5/2009 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/ Permentan/PP.340/8/2009. (2) Pengakuan terhadap sistem pengawasan keamanan PSAT yang sudah diberikan masih berlaku, sampai dengan habis masa berlakunya.
