Pasal 11
BAB 2 — PEMASUKAN
(1) Penolakan pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), Pasal 8 ayat (2) huruf a, atau Pasal 10 huruf a dilakukan dengan mengeluarkan PSAT dari wilayah Negara Republik INDONESIA. (2) Penolakan pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pemilik atau kuasanya oleh Petugas Karantina Tumbuhan dalam bentuk surat penolakan disertai dengan alasannya. (3) Terhadap penolakan pemasukan PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian menyampaikan notifikasi ketidaksesuaian (notification of non compliance) kepada otoritas kompeten keamanan PSAT negara asal dengan tembusan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian. (4) Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban pemilik atau kuasanya.
