PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN...
Pasal 10
BAB 2 — PEMASUKAN
Dalam hal hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terbukti: a. cemaran kimia, cemaran biologi melampaui batas maksimum dan/atau mengandung bahan kimia yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dilakukan penolakan; atau b. cemaran kimia dan cemaran biologi sama atau tidak melampaui batas maksimum dan tidak mengandung bahan kimia yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), dilakukan tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
