Pasal 22
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
Permohonan Rekomendasi yang diajukan harus dilengkapi persyaratan: a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau identitas pimpinan perusahaan; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP); d. Surat Tanda Daftar Perusahaan atau izin usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan; e. Akta pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir; f. Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) hewan; g. Rekomendasi teknis kesehatan hewan dinas provinsi; h. Adanya dokter hewan penanggung jawab teknis yang dibuktikan dengan surat pengangkatan atau kontrak kerja dari pimpinan perusahaan; dan i. Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah.
