Pasal 21
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
(1) Waktu pelayanan permohonan Rekomendasi pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan diatur sebagai berikut: a. untuk pemasukan tahun berikutnya ditetapkan tanggal 1-31 Desember; dan b. untuk pemasukan tahun berjalan ditetapkan tanggal 1-31 Maret, tanggal 1-30 Juni, dan tanggal 1-30 September. (2) Permohonan Rekomendasi pemasukan sapi siap potong dapat diajukan setelah Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui pemasukan sapi siap potong. (3) Permohonan Rekomendasi untuk Badan Usaha Milik Negara yang mendapat penugasan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara dapat diajukan sewaktu-waktu setelah Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyetujui pemasukan sapi siap potong.
