PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pemasukan, dengan tujuan untuk: a. melindungi kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan kesehatan lingkungan; b. memenuhi kebutuhan populasi sapi indukan dan daging di dalam negeri; c. meningkatkan nilai tambah serta menciptakan lapangan kerja; dan d. memberikan kelancaran dan kepastian dalam pemasukan.
