PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 11
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
(1) Negara asal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), farm akan ditetapkan sebagai farm pemasukan oleh Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri. (2) Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dalam MENETAPKAN farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
