PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 85-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang VERIFIKASI ATAU...
Pasal 10
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN PEMASUKAN
(1) Jika risiko negara asal melebihi tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan menerbitkan surat penolakan penetapan negara asal. (2) Dalam hal risiko negara asal lebih rendah atau sama dengan tingkat perlindungan yang dapat diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan atas nama Menteri MENETAPKAN negara asal sebagai negara pemasukan dalam bentuk Keputusan.
