PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 6
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Persyaratan Pelaku Usaha atau Lembaga Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus berbadan usaha atau berbadan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA. (2) Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus berkedudukan di INDONESIA. (3) Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a harus bergerak di bidang pangan.
