PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 39
BAB 4 — PENGAWASAN
(1) Pengawas Kesehatan Masyarakat Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) melaporkan hasil pengawasannya secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 kepada Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, Kepala Dinas provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Pascapanen, Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan laporan hasil pengawasan secara berkala atau sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
