PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 38
BAB 4 — PENGAWASAN
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dilakukan paling sedikit 4 (empat) bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diketahui adanya dugaan penyimpangan terhadap dipenuhinya persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner.
