PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 28
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
(1) Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dilakukan 4 (empat) kali yaitu bulan Desember tahun sebelumnya, Maret, Juni, dan September tahun berjalan. (2) Penerbitan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) untuk Badan Usaha Milik Negara dilakukan setelah penetapan hasil Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri yang dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3).
