PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 84-permentan-pd-410-8-2013 Tahun 2013 tentang PEMASUKAN KARKAS, DAGING,...
Pasal 27
BAB 2 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMASUKAN
Penetapan jumlah dalam rekomendasi per pelaku usaha, Lembaga Sosial, Perwakilan Negara Asing/Lembaga Internasional dan Badan Usaha Milik Negara ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
