PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN WEWENANGPENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 9
BAB 4 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1312/Kpts/KP.340/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Pertanian Dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
