PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENDELEGASIAN WEWENANGPENERBITAN PERIZINAN BERUSAHA...
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Perizinan Berusaha tersebut. (2) Permohonan Perizinan Berusaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap diproses penyelesaiannya sampai dengan diterbitkannya Perizinan
Berusaha.
