Pasal 24
BAB 3 — PENGELOLAAN DATA HORTIKULTURA
(1) Bupati/walikota bertanggung jawab untuk melakukan penyediaan Data hortikultura di tingkat kabupaten/kota, dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penyediaan Data dan Informasi Hortikultura. (2) Hasil penyediaan Data hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada gubernur, melalui unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penyediaan Data dan Informasi Hortikultura. (3) Gubernur melakukan kompilasi dan verifikasi Data hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh unit kerja yang menyelenggarakan fungsi penyediaan Data dan Informasi Hortikultura, untuk disampaikan kepada Menteri, melalui unit kerja eselon I sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. www.djpp.kemenkumham.go.id
