PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. syarat Produk Unggulan Hortikultura; b. tata cara penetapan Produk Unggulan Hortikultura; c. pengembangan Produk Unggulan Hortikultura; d. pembinaan dan pengawasan.
