PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 76-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang SYARAT DAN TATA CARA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penetapan produk unggulan hortikultura. (2) Peraturan ini bertujuan untuk: a. meningkatkan produksi Produk Hortikultura bermutu; b. meningkatkan nilai tambah dan daya saing Produk Hortikultura; c. meningkatkan perekonomian wilayah; dan d. mengoptimalkan sumber daya hortikultura di dalam negeri secara berkelanjutan; dengan memerhatikan Kearifan Lokal.
