PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 tentang LEMBAGA SERTIFIKASI...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sertifikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangannya.
