PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-ii-2011 Tahun 2011 tentang LEMBAGA SERTIFIKASI...
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 LS-Pro bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal lingkup Kementerian Pertanian sesuai dengan kewenangannya.
