PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 53
BAB 10 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana STPP Malang adalah semua fasilitas yang digunakan untuk meningkatkan dan memperlancar proses pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi standar pendidikan tinggi. (2) Tata cara pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan Ketua.
