PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 46
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf h terdiri atas Dosen dan jabatan fungsional lainnya. (2) Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Menteri yang diusulkan Ketua berdasarkan rekomendasi Senat. (3) Jabatan Fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang diusulkan Ketua. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan Dosen dan jabatan fungsional lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
