PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 29
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas, Senat dapat membentuk Komisi. (2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas dapat mengundang unsur lain yang diperlukan.
