PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 75-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 14
BAB 4 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Bahasa INDONESIA merupakan bahasa pengantar resmi yang digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma dan sistem administrasi di STPP Malang. (2) Bahasa asing dapat digunakan sebagai penunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
