Pasal 44
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf f mempunyai tugas melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi di bidang akademik dan kemahasiswaan di lingkungan STPP Magelang. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) BAAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan administrasi pendidikan dan kerjasama; b. pelaksanaan administrasi tenaga kependidikan; dan c. pelaksanaan administrasi kemahasiswaan dan alumni. (3) BAAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Subbagian Pendidikan dan Kerjasama; b. Subbagian Tenaga Kependidikan; dan c. Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni. (4) Uraian tugas masing–masing Subbagian pada BAAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
