PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 43
BAB 7 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unsur Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf e terdiri atas: a. Instalasi Asrama; b. Instalasi Perpustakaan; c. Instalasi Komputer dan Media Penyuluhan; dan d. Instalasi Sarana Pendidikan. (2) Masing-masing instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Instalasi, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Ketua. (3) Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Ketua berdasarkan rekomendasi Senat. (4) Persyaratan dan uraian tugas Kepala Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Ketua.
