PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 21
BAB 6 — GELAR, IJAZAH DAN SERTIFIKAT PROFESI
(1) Lulusan pendidikan STPP Magelang berhak menggunakan: a. Gelar vokasi untuk lulusan yang mengikuti pendidikan vokasi; b. Gelar akademik untuk lulusan yang mengikuti pendidikan akademik; dan c. Gelar profesi untuk lulusan yang mengikuti pendidikan profesi. (2) Pemberian gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam ijazah.
