PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 74-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 20
BAB 5 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Otonomi keilmuan merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Ketua.
