PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 19
BAB 5 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Kebebasan mimbar akademik merupakan bagian dari kebebasan akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. (2) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu atau cabang ilmu.
