PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-6-2014 Tahun 2014 tentang STATUTA SEKOLAH TINGGI...
Pasal 18
BAB 5 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Pelaksanaan kebebasan akademik merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh Ketua STPP Gowa. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi.
