PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 7
BAB 2 — PERSYARATAN INSTALASI KARANTINA
Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, sebagai berikut: a. untuk badan hukum:
- akta pendirian perusahaan;
- tanda daftar perusahaan (TDP);
- surat izin usaha perdagangan (SIUP);
- izin mendirikan bangunan (dapat berupa IMB induk atau surat perizinan dari instansi terkait);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- membuat pernyataan kesanggupan;
- Sistem Manajemen Mutu. b. untuk perorangan:
- kartu tanda penduduk;
- izin mendirikan bangunan (dapat berupa IMB induk atau surat perizinan dari intansi terkait);
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- surat izin usaha perdagangan (SIUP);
- membuat pernyataan kesanggupan.
