PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN INSTALASI KARANTINA
Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai peruntukannya terdiri atas instalasi karantina untuk tindakan pemeriksaan, pengamatan dan pengasingan, perlakuan, penahanan dan/atau pemusnahan.
