PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 29
BAB 7 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Apabila pemilik atau penanggung jawab Instalasi Karantina tidak: a. menjaga konsistensi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; atau b. menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan; atau c. pencabutan.
