PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 28
BAB 6 — PELAPORAN
(1) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) Kepala UPT Karantina Pertanian setempat membuat rekapitulasi seluruh kegiatan di Instalasi Karantina. (2) Hasil rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan oleh Kepala UPT Karantina Pertanian setempat kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
