Pasal 23
BAB 5 — PENETAPAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU, PEMBEKUAN, TINDAKAN PERBAIKAN, DAN PENCABUTAN
(1) Pemilik Instalasi Karantina sejak menerima Keputusan pembekuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan diwajibkan melakukan tindakan perbaikan. (2) Apabila pemilik Instalasi Karantina telah melakukan tindakan perbaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), www.djpp.kemenkumham.go.id
pemilik wajib menyampaikan laporan tindakan perbaikan tersebut kepada Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. (3) Berdasarkan laporan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Kepala UPT Karantina Pertanian setempat mengusulkan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian untuk dilakukan penetapan kembali sebagai Instalasi Karantina. (4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan penilaian oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dibantu oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14. (5) Apabila diperlukan Kepala Badan Karantina Pertanian dapat menugaskan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati melakukan verifikasi. (6) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ternyata Instalasi Karantina yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dilakukan perbaikan, ditetapkan kembali sebagai instalasi karantina. (7) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang ditanda tangan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian.
