PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 73-permentan-ot-140-12-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN DAN TATA CARA...
Pasal 22
BAB 5 — PENETAPAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU, PEMBEKUAN, TINDAKAN PERBAIKAN, DAN PENCABUTAN
Terhadap instalasi karantina yang dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 tidak dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina sesuai peruntukannya.
