Pasal 12
BAB 3 — www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pemohon/pemilik mengajukan permohonan penetapan sarana dan tempat sebagai instalasi karantina tumbuhan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian. (2) Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja terhitung sejak menerima permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah memberikan jawaban menolak atau menerima. (3) Permohonan ditolak apabila kelengkapan persayaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dipenuhi. (4) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pemohon secara tertulis dengan disertai alasan penolakan. (5) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati atas nama Kepala Badan Karantina Pertanian.
