PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 7
BAB 3 — PIHAK KETIGA
UPT yang dapat melakukan kerjasama meliputi: a. Balai Besar Veteriner (BBVet); b. Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner (BPPV); c. Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan (BBPMSOH); d. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Pakan (BPMSP); e. Balai Pengujian Mutu dan Sertifikasi Produk Hewan (BPMSPH); f. Balai Inseminasi Buatan (BIB); g. Balai Embrio Ternak (BET); h. Balai Besar Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BBPTU-HPT); dan i. Balai Pembibitan Ternak Unggul dan Hijauan Pakan Ternak (BPTU- HPT). www.djpp.kemenkumham.go.id
