PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 23
BAB 6 — PELAKSANAAN
(1) Pihak Ketiga yang akan bekerjasama harus menyediakan bahan dan/atau peralatan yang diperlukan kecuali kerjasama bibit. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Apabila bahan dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Pihak Ketiga dapat memberikan uang yang nilainya setara. (3) Pemberian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerjasama.
