PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 72-permentan-ot-140-7-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN KERJASAMA...
Pasal 20
BAB 6 — PELAKSANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam perjanjian kerjasama sebagaimana tercantum dalam lampiran (model A).
