PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 46
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah yang berasal dari luar negeri dilarang menggunakan bahan baku dari limbah industri. (2) Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah dapat berasal dari limbah industri dalam negeri apabila memenuhi standar mutu, terjamin efektifitasnya dan harus lulus uji risiko lingkungan.
