PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 45
BAB 13 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilarang untuk diedarkan dan digunakan untuk kepentingan umum.
