PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 70-permentan-sr-140-10-2011 Tahun 2011 tentang PUPUK ORGANIK, PUPUK...
Pasal 36
BAB 10 — KEWAJIBAN PETUGAS, LEMBAGA DAN PEMEGANG NOMOR PENDAFTARAN
(1) Pemegang nomor pendaftaran pupuk organik, pupuk hayati dan/atau pembenah tanah wajib bertanggung jawab atas mutu produknya, dan wajib mencantumkan label pada kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (2) Pemegang nomor pendaftaran wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal setiap perubahan nomor pendaftaran untuk dicatat dalam buku nomor pendaftaran dan dilakukan perubahan nomor pendaftaran
