Pasal 35
BAB 10 — KEWAJIBAN PETUGAS, LEMBAGA DAN PEMEGANG NOMOR PENDAFTARAN
(1) Nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat beralih atau dialihkan, karena beberapa hal: a. Pemegang nomor pendaftaran menunjuk pihak lain sebagai pemegang nomor pendaftaran; b. Pemegang nomor pendaftaran mengalihkan kepemilikan formulanya kepada pihak lain; c. penunjukan pihak lain sebagai pemegang nomor pendaftaran akibat adanya penggabungan perusahaan; d. penggantian nama pemegang nomor pendaftaran. (2) Pihak yang menerima pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyelesaikan pengalihan nomor pendaftaran dalam bentuk perjanjian, selanjutnya
dilaporkan kepada Direktur Jenderal untuk ditetapkan mengenai pengalihan dimaksud dan wajib dicatat dalam buku nomor pendaftaran.
